Royalti Lagu: Antara Keadilan bagi Pencipta dan Kerumitan Sistem

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Carut Marut Royalti Lagu

Carut Marut Royalti Lagu

Polemik royalti lagu di Indonesia seolah tak pernah benar-benar reda. Di satu sisi, pencipta lagu berhak mendapatkan kompensasi atas karya mereka—sebuah bentuk penghargaan yang diatur undang-undang dan diakui secara moral. Di sisi lain, mekanisme perhitungan, penarikan, dan penyaluran dana sering kali membingungkan, bahkan bagi pelaku industri itu sendiri.

Secara sederhana, royalti dihitung berdasarkan jumlah pemutaran atau penggunaan lagu di ruang publik maupun media digital. Di platform streaming, rumusnya umumnya melibatkan pro-rata share: total pendapatan dari langganan dan iklan dibagi jumlah total pemutaran, lalu dikalikan jumlah stream lagu tertentu. Di ranah offline, seperti kafe, hotel, atau stasiun TV, perhitungannya memakai tarif lisensi tahunan atau bulanan yang ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lalu dibagi sesuai data penggunaan lagu.

Dana yang terkumpul dari pengguna (baik individu maupun institusi) akan masuk ke LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait. Di sinilah muncul lapisan kerumitan: data pemutaran sering kali tak lengkap, metode pelaporan bervariasi, dan distribusi dana kerap memunculkan pertanyaan. Idealnya, setiap rupiah yang dibayarkan oleh pengguna musik akan ditelusuri kembali ke pencipta lagu yang karyanya digunakan. Namun, realitanya, masih ada gap antara transparansi yang diharapkan dan yang terjadi.

Baca Juga :  Galaxy A17 5G Resmi Meluncur, Usung AI Canggih

Polemik muncul bukan hanya karena nominal yang diterima pencipta dianggap kecil, tetapi juga karena kurangnya keterbukaan dalam proses. Apakah dana benar-benar dibagikan sesuai proporsi pemakaian? Bagaimana nasib royalti dari karya yang pemutarnya sulit dilacak? Dan mengapa sistem ini seakan “tertutup” bagi pencipta untuk memverifikasi?

Idealnya, ada sistem yang dibangun secara transparan dan wajib digunakan. Bayangkan satu aplikasi resmi yang menjadi standar nasional untuk pemutar musik di kafe, restoran, atau tempat umum lain. Aplikasi ini terhubung langsung ke server pusat yang secara real time mengumpulkan data lagu apa saja yang diputar dan berapa kali setiap lagu diputar. Data tersebut otomatis menjadi dasar perhitungan royalti, menghilangkan celah manipulasi atau laporan manual yang rawan salah. Lebih penting lagi, aplikasi ini seharusnya dapat diakses oleh para pencipta lagu, sehingga mereka dapat memantau secara langsung performa karyanya dan memastikan perhitungan royalti yang adil.

Baca Juga :  Boeing 737-800 Jeju Air Kecelakaan di Korea Selatan

Saya berpendapat, kunci penyelesaian bukan sekadar menaikkan tarif royalti atau memaksa pengguna musik membayar lebih, melainkan membangun sistem yang transparan, terukur, dan dapat diaudit. Pencipta lagu berhak tahu berapa kali lagunya diputar dan dari mana uangnya berasal. Di era digital, teknologi pelacakan sudah ada—tinggal kemauan dan integritas lembaga pengelola untuk menggunakannya secara optimal.

Tanpa transparansi, royalti hanyalah angka di atas kertas; tanpa keadilan, musik hanyalah hiburan yang menguntungkan segelintir pihak. Jika kita mengaku menghargai karya seni, maka menghargai hak ekonomi penciptanya adalah kewajiban, bukan pilihan.

Follow WhatsApp Channel inikanaku.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Transfer Daerah Dipangkas, Dedi Mulyadi: ASN Berpuasa, Rakyat Berpesta
6 Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan, Terutama Bagi Penderita Diabetes
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Baru di Kabinet Merah Putih
Reshuffle Kabinet Prabowo: Lima Menteri Diganti, Sri Mulyani Tergeser
Berita Terkini: Akhir Pencarian Macan Tutul Lembang Park & Zoo
Fenomena Langit Spektakuler: Blood Moon Hiasi Indonesia September 2025
Gelombang Amarah Publik: Eko Patrio Dicopot PAN, Rumahnya Dijarah Massa
Jet Tempur F-35 Seharga Rp 3 Triliun Jatuh di Alaska: Teknologi Canggih, Tapi Masih Rentan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:55 WIB

Dana Transfer Daerah Dipangkas, Dedi Mulyadi: ASN Berpuasa, Rakyat Berpesta

Rabu, 24 September 2025 - 14:36 WIB

6 Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan, Terutama Bagi Penderita Diabetes

Rabu, 17 September 2025 - 18:41 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Baru di Kabinet Merah Putih

Senin, 8 September 2025 - 20:04 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: Lima Menteri Diganti, Sri Mulyani Tergeser

Minggu, 7 September 2025 - 09:07 WIB

Berita Terkini: Akhir Pencarian Macan Tutul Lembang Park & Zoo

Info Terbaru

Healthy Lifestyle

Fibromyalgia, Penyakit yang Bikin Mariah Carey Bak Manekin

Kamis, 9 Okt 2025 - 09:31 WIB

Healthy Lifestyle

Manfaat Jagung untuk Kesehatan Pencernaan dan Cara Konsumsinya yang Tepat

Senin, 6 Okt 2025 - 08:55 WIB