Jakarta – Misteri siapa pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan (21) hingga tewas akhirnya terungkap. Sosok itu adalah Bripka R, yang saat insiden berada di kursi pengemudi. Di kursi penumpang depan duduk Kompol C, sementara lima anggota lainnya menempati kursi belakang rantis.
Insiden maut ini terjadi saat kerusuhan pecah di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan diketahui bukan demonstran, melainkan seorang pengemudi ojek online yang sedang menjalankan orderan pelanggan.
Kronologi Detik-detik Tragis
- Kerusuhan Pecah – Massa pendemo memadati jalan, lemparan batu dan botol pecah di sekitar markas DPR/MPR. Polisi merespons dengan gas air mata.
- Affan Terjebak – Saat kerusuhan berlangsung, Affan melintas di jalan yang penuh massa dan asap. Ia tidak terlibat demonstrasi, namun berada di jalur rantis Brimob.
- Rantis Brimob Melaju – Bripka R mengemudikan rantis Brimob dengan kecepatan sedang di tengah kekacauan, mencoba menembus massa.
- Tabrakan dan Tewas – Rantis menghantam Affan. Korban sempat terjatuh dan terlindas roda rantis, menyebabkan kematian di tempat.
- Rantis Kabur – Setelah menabrak, rantis sempat berhenti sejenak, lalu melanjutkan perjalanan menjauhi kerumunan.
Tujuh Anggota Brimob Diperiksa Propam
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan bahwa ketujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Mereka kini menjalani sidang kode etik dan mendapat sanksi awal berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Proses persidangan etik disiarkan secara terbuka melalui akun resmi Divisi Propam Polri. Abdul Karim menegaskan, status terduga pelanggar setara dengan tersangka, dan proses hukum pidana dapat dilanjutkan.
Publik Murka, Aksi Protes Meluas
Kematian Affan memicu gelombang kemarahan publik. Aksi demonstrasi merebak di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Makassar. Beberapa aksi bahkan berubah menjadi kerusuhan dengan perusakan fasilitas umum.
Kapolri Angkat Suara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat luas.
“Kami menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Affan dan masyarakat. Proses etik sudah berjalan, dan akan kami tindaklanjuti ke ranah pidana sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolri.